Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 dan 117-PKE-DKPP/III/2025. Berikut sedikit rincian mengenai kedua perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025
Perkara yang diadukan oleh Achmad Sayid Muchlisin akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (16/7/2025) pukul 09.00 WIB. Pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni.
Achmad Sayid Muchlisin selaku pengadu mendalilkan Ahmad Tabroni telah menyalahi prosedur mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan karena hadir dan membiarkan serah terima dua orang yang diduga melanggar kampanye oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kepada pihak kepolisian. Pengadu juga menyebut serah terima ini atas perintah calon Bupati petahana sehingga menduga Ahmad Tabroni mengabaikan prinsip kemandirian.
2. Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025
Perkara ini akan disidangkan pada Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu bernama Bayu Baptistuta Ginting. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, beserta empat anggotanya, yaitu Rizal Fuad M., Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi.
Bayu Baptistuta Ginting mendalilkan para teradu tidak menyampaikan status laporan yang disampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dugaan aktivitas kampanye oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 1 pada masa tenang kampanye Pilkada 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan dari dua perkara ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]