Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran
Pati, Kota Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Selasa, 27 Oktober 2015. Sidang akan dimulai
pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ahmad
Ahyan, selaku Teradu merupakan Anggota PPK Kecamatan
Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dia dilaporkan oleh Nismawati, Ketua Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Singaran Pati, yang bertindak selaku Pengadu.
Pokok
perkara yang diadukan adalah bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 23.00 WIB
Panwascam melakukan pengawasan langsung dan menemukan bahwa telah terjadi
dugaan pelanggaran Kode Etik, yakni Ahmad Ahyan telah mengundang dan menerima
secara langsung uang sebesar lima juta rupiah hasil lelang Nasi
Punjung dari Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang merupakan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, pada Acara Penutupan Perayaan
17 Agustus dan Pesta Rakyat Lembak.
Sidang
ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nismawati dengan nomor Pengaduan
136/I-P/L-DKPP/2015. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur baik formil maupun
materiil, perkara Nomor 45/DKPP-PKE-IV/2015 siap disidangkan.
Sidang
pemeriksaan akan dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Tim
Pemeriksa Daerah Provinsi Bengkulu dari unsur
akademisi, Sakroni dan Wismalinda.
Sidang bersifat
terbuka untuk masyarakat umum dan media. Akan hadir juga Pengadu,
Teradu, pihak terkait beserta para saksi sudah dikonfirmasi dan menyatakan akan
hadir.. (Rilis Humas DKPP)