Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida di Kantor KIP Provinsi Aceh dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Arwansyah Sambo yang memberikan kuasa kepada Muhammad Rifa’i Manik dan Muhammad Ishak. Sedangkan yang menjadi teradu adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Mugi Alia Pinem.
Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial SAG serta melakukan pernikahan siri tanpa izin atau sepengetahuan dari isteri sahnya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.
Lebih jauh David menyebutkan bahwa sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP]