Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 167-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh mantan Anggota KPU Kota Jambi H. Abdul Rahim. Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin.
H. Abdul Rahim mendalilkan Suparmin telah memalsukan/mengubah Berita Acara (BA) Pleno KPU Provinsi Jambi Nomor 68/PL.02-BA/2022 secara sepihak. Isi poin dalam BA yang diubah adalah terkait pengajuan cuti H. Abdul Rahim saat masih menjadi Anggota KPU Kota Jambi.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]