Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 200-PKE-DKPP/X/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (21/1/2025), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, yang berinisial FID.
Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan yang tidak wajar dengan pasangan tidak resmi.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis

