Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 pada Senin (31/1/2022) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Rudiansyah, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Timur). Pengadu melaporkan Andreas Arinda Anantha Kusuma, Anggota KPU Kab. Mahakam Ulu sebagai Teradu.
Teradu didalilkan tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada Rapat Pleno Rutin yaitu: tanggal 22 Juli 2021, 29 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021 termasuk Rapat Pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Juli 2021.
Teradu juga tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait ketidakaktifannya menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tersebut, serta sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 22 Juli 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimatan Timur.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]