Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 12-PKE-DKPP/II/2022 pada Jumat (18/2/2022) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V. Para Pengadu mengadukan Abdul Chair (Anggota KPU Kab. Parigi Moutong) sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan perbuatan amoral kesusilaan dengan staf Sekretariat KPU Kab. Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak senonoh melalui WA dengan staf Sekretariat KPU Kab. Parigi Moutong.
Selain itu, Teradu diduga masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkungan Pemerintahan Daerah Kab. Parigi Moutong.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang akan dilakukan di Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP].