Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 06-PKE-DKPP/I/2022 pada Senin (7/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rusli Gam. Pengadu melaporkan Muhajir Hasballah, Anggota KIP Kab. Nagan Raya sebagai Teradu.
Teradu didalilkan masih berstatus sebagai ASN aktif dan menerima hak berupa gaji serta tunjangan. Teradu juga didalilkan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam bentuk bisnis produk herbal.
Selain itu, Teradu diduga melakukan perjanjian dengan salah satu partai politik untuk mendukung dan membantu memenangkan partai tersebut pada pemilu tahun 2019 dan siap menjadi kader pada pemilu 2024 mendatang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]