Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Rabu (3/12/2025), pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, bersama empat anggotanya, yaitu: Suleman Patras, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, dan Rusly Saraha.
Para pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang.
Teradu diduga telah mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara serta meminta imbalan dan/atau menerima uang sebesar Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

