Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (27/10/2023) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku sebagai Pengadu I-IV. Para Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili.
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tindakan masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].