Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (15/11/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bernard Simanjuntak yang mengadukan Parlin M. Tambunan (Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara).
Teradu didalilkan meminta uang sebesar Rp5.000.000 kepada Pengadu untuk memberikan hasil rekapitulasi Pemilu (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten) dalam format Microsoft Excel dan salinan C Hasil dari seluruh TPS di Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu juga diduga memperjualbelikan dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Selain itu, Teradu diduga melanggar prosedur dengan memerintahkan staf Bawaslu untuk melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten berdasarkan salinan C Hasil yang dikumpulkan dari seluruh Panwascam. Padahal, seharusnya rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, bukan langsung di tingkat kabupaten.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]