Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 197-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial DPA. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih. Pengadu mendalilkan teradu menelantarkan, tidak bertanggung jawab, dan tidak memberikan nafkah kepada pengadu sebagai istri siri berserta anaknya.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]