Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Rabu (20/12/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Matias Juni Ladopurab, Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran. Para pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole.
Para Pengadu mendalilkan Teradu telah berlaku tidak jujur dan tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten periode 2023-2028 karena diduga belum lima tahun mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]