Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (17/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ifrizal, ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Lindawati.
Teradu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SMKN 1 Sidikalang didalilkan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang sejak mengikuti seleksi hingga dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi, serta diduga masih menerima gaji sebagai PNS.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]