Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (10/9/2024) pukul 12.00 WIT.
Perkara ini diadukan Dinus Wanimbo yang merupakan Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Tolikara. Dinus mengadukan Netius Wonda Ketua KPU Kabupaten Tolikara, sebagai Teradu I, Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yunius Wonda, dan Yuli Waker yang masing-masing merupakan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sebagai Teradu II-V serta Asdar Syarifuddin yang merupakan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara sebagai Teradu VI.
Teradu I-VI didalilkan melakukan pergeseran suara Caleg DPRD Tolikara secara sepihak kepada Partai PDIP serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara Caleg DPRD Tolikara dari Partai PKS.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]