Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 Secara Hybrida di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Ruang Sidang DKPP, pada Senin (29/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Jeheskiel E Nenot’ek yang memberikan kuasa kepada Charlie Y. Usfunan dan Efatha Filomeno Borromeu Duarte. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Uskono dan Sekretaris KPU Kabupaten TTU Yustinus Robert Klau sebagai Teradu I dan II.
Pengadu juga mengadukan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kubupaten TTU Oktofianus Bano, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten TTU Dina M. Funu, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten TTU Oktofianus Nenat dan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten TTU Yesyurun Bani sebagai Teradu III sampai VI.
Turut diadukan Martinus Kolo, Roswita Helen P. Taus, dan Nonato Da P. Sarmento (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU), Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU Paulus Joko Sumantri, dan Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten TTU Heribertus Bani sebagai Teradu VII sampai XI.
Kemudian Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten TTU Margaretha F. Javet, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten TTU Carles Jeremias Lau, dan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu Blasius Taus sebagai Teradu XII sampai XIV.
Para Teradu didalilkan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya kursi Partai Hanura yang diperoleh Pengadu dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten TTU karena pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pengadu, pelaksanaan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, TPS 4 Desa Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU yang dilaksanakan dan diawasi para Teradu diwarnai banyak pelanggaran dan kecurangan.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]