Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar
sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota
Gunung Sitoli pada Senin (5/10) pukul 09.00 WIB.
Sidang akan bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan. Bertindak selaku ketua
majelis Saut H Sirait dan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah setempat, Prof. Monang Sitorus dan Dr. Tengku Erwin.
Ketua serta Anggota Panwaslu Kota Gunung Sitoli Ofredi Harefa,
Yamobaso Giawa, Budi Alamsyah Telaumbanua diadukan oleh Martinus Lase,
Kemurnian Zembua, dan Yohanes Yasaro Giawa.
Pada pokok aduannya, Martinus dan Kemurnian mendalilkan bahwa para
Teradu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Gunung Sitoli memberikan perlakuan
istimewa kepada salah satu calon peserta Pemilukada Kota Gunung Sitoli tahun
2015, yakni menghidupkan dan menerima kembali laporan yang sudah dinyatakan
dihentikan oleh Panwaslih Kota Gunung Sitoli dengan menjadikan status temuan
dan sudah melampaui batas kadaluarsa.
Kemudian, Teradu memeriksa dan memutus objek sengketa yang mana
dokumen pendaftaran calon yang dipersyaratkan tidak lengkap, yaitu belum ada
tanda tangan surat dukungan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunung
Sitoli hasil Munas Ancol. Dalam
hal ini, Pengadu menilai tidak sesuai dengan surat Bawaslu RI Nomor
0214/Bawaslu/VII/2015.
Pengadu, Yohanes mendalilkan bahwa pokok permasalahan ini bermula
dari Bakal Pasangan Calon a.n Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendofa yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Gunung Sitoli dan melaporkan ke
Panwaslu Kota Gunung Sitoli dengan nomor laporan 01/LP/Panwas/VIII/2015
tanggal 14 Agustus 2015 dan nomor laporan 02/LP/Panwas/VIII/2015, akan tetapi
oleh Panwasliih Kota Gunung SitoliLaporan tersebut dihentikan pada tanggal 15
Agustus.
Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2015 dengan nomor yang sama,
yaitu 01/LP/Panwas/VIII/2015, para Teradu menerbitkan kembali pemberitahuan
tentang status laporan dengan status temuan terhadap laporan yang pernah
dihentikan 01/LP/Panwas/VIII/2015 dan menjadikannya sebagai objek sengketa.
Hasil verifikasi materil DKPP, diduga telah terjadi
pelanggaran kode etik. Pasal yang dilanggar dari Pasal 4 sampai Pasal 16 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (rilis humas DKPP)