Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan kembali menggelar sosialisasi tentang kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 7 September 2015 bertempat di aula KPU Prov Kupang, Jl. Polisi Militer Nomor 1 Kupang, provinsi NTT. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah diselenggarakan di Bangka Belitung, Lampung, Kaltim, Bengkulu, Banten, Gorontalo, Makassar, Pelembang, dan Papua Barat dengan pertimbangan hasil rekapitulasi DKPP yang menunjukkan tingginya angka aduan di wilayah tersebut.
Untuk wilayah NTT sendiri, hasil rekapitulasi menunjukkan adanya aduan yang masuk ke DKPP sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 sebanyak 48 laporan. Laporan yang di dismiss atau tidak memenuhi syarat sebanyak 33, naik sidang 13, masih dikaji 1 (satu) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) 1 (satu).
Berdasarkan informasi dari panitia, sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pengaduan sehingga kegiatan ini akan dihadiri penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Prov NTT, KPU dan Panwas Kab Belu, Kab Malaka, Kab Manggarai Barat, Kab Sumba Barat, dan Kab Sabu Raijuna yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Khusus untuk KPU Kab Malaka yang belum terbentuk maka akan diwakili oleh Kaseknya. Selain penyelenggara pemilu, Burhanudin Gesi dan Otlief JR Wewo selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP untuk wilayah NTT juga akan turut hadir.
“Kegiatan ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIT, hadir sebagai narasumber dalam agenda ini, anggota DKPP Prof Anna Erliyana dengan didampingi Tenaga Ahli DKPP Rahman Yasin,†jelas Osbin Samosir selaku koordinator kegiatan sosialisasi untuk wilayah NTT.
Pada kesempatan lain, Prof Anna Erliyana berharap kegiatan ini dapat menciptakan hubungan yang semakin harmonis diantara penyelenggara pemilu, penyelenggara semakin cermat dan dapat berperilaku tidak memihak kepada salah satu paslon dalam menghadapi Pilkada serentak mendatang. [Rilis Humas]