Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk dua perkara, yakni perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 dan 12/DKPP-PKE-I/2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/2/2019).
Pengadu Perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 adalah Sudarton. Dia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Wakatobi yakni, Abdul Rajab, La Ode Muhmadi dan Ahmad Soni. Untuk perkara yang sama, Sudarton juga mengadukan Bawaslu Kabupaten Wakatobi yakni, La Ode Muhammad Arifin selaku Ketua serta Arifis dan La Ode Januaria. Majelis hakim untuk perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 adalah ketua, Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP, Ramly (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu) dan Iwan Rampo (unsur KPU).
Sementara, Pengadu perkara nomor 12/DKPP-PKE-I/2019 adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yakni, Syawal Sumarata, Yusdiana, Asmul, Busran Halik dan Zul Juliska Praja. Mereka mengadukan Ketua PPK Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Abd Wawan. Untuk perkara nomor 12/DKPP-PKE-I/2019 akan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas ketua, Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP, Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Haminuddin Udu (Unsur Bawaslu), Ade Suerani (unsur KPU).
Rencananya, sidang pemeriksaan dua perkara tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Sultra, Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kel. Kendari Barat Kec. Kemaray, pukul 09.00 WITA
“Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp.” jelas Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. [Rilis Humas DKPP]