Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang setempat untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang bernomor 019/DKPP-PKE-IV/2015 dengan Teradu Ketua dan anggota KPU kabupaten Yakuhimo, Jum’at (18/9) pukul 14.00 WIT bertempat di Polda Provinsi Papua.
Keis Simbuk, Oikop Sonap,
Dominggus Marei, Habekuk Iksomon, dan Soleman Babahol merupakan ketua dan
anggota KPU Kabupaten Yakuhimo yang diadukan oleh Selvianus Yual karena diduga
telah melakukan rekruitmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang tidak sesuai
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam aduannya yang bernomor 44/I-P/L-PKE/IV/2015
diuraikan bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten Yakuhimo tidak mengumumkan secara
terbuka hasil seleksi calon anggota PPD yang lolos ataupun tidak lolos pada setiap
tahapan baik seleksi administrasi, tes tertulis maupun wawancara. Untuk
menguatkan dalilnya tersebut, Pengadu menyertakan fotocopy pengumuman PPD
Kabupaten Yakuhimo tertanggal 28 Mei 2015 yang didapatinya tanpa disertai nomor
surat. Surat yang dimaksud tentang pengumuman pelaksanaan tes tertulis anggota
PPD.
Selain itu, Pengadu juga menuding
bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten Yakuhimo dengan sengaja telah meloloskan
beberapa calon PPD yang masih menjadi anggota parpol. Memperkuat tudingannya
tersebut, Pengadu ini menyerahkan fotocopy Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Yakuhimo pada Pileg tahun 2014 lalu sebagai alat bukti.
Tidak hanya permasalahan
rekruitmen PPD, Pengadu juga melaporkan tindakan ketua KPU Kabupaten Yakuhimo
Keis Simbuk yang telah melakukan penunjukan ketua PPD sehingga hal tersebut
menyalahi PKPU Nomor 3 Tahun 2015 mengenai ketua PPD/PPK dipilih dari dan oleh
anggota PPD/PPK.
“Pemeriksaan perkara dengan
nomor 019/DKPP-PKE-IV/2015 ini akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Prof
Anna Erliyana dengan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah wilayah Papua sebagai
anggota panel majelis,†kata Arif Budiman yang biasa disapa dengan nama Abud selaku
penangungjawab dari sidang
ini.
“Pemeriksaan dilakukan melalui sidang
setempat karena mempertimbangkan Teradu yang saat ini sedang mempersiapkan
Pilkada untuk 9 Desember mendatang,†imbuhnya. (Rilis Humas DKPP)