Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024, 304-PKE-DKPP/XII/2024, dan 20-PKE-DKPP/I/2025 yang akan digelar secara terpisah pada 30 April dan 2 Mei 2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh. Rinciannya sebagai berikut:
- Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024
Dua perkara ini akan disidangkan secara bersamaan pada Rabu (30/4/2025) pukul 09.WIB.
Dalam perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024, Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, dan M. Safrijal bertindak sebagai Para Pengadu. Sementara itu, dalam perkara Nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024, aduan diajukan oleh Muhammad Haekal Saniarjuna. Kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Ketua KIP Kota Subulussalam, Asmiadi (Teradu I), berserta tiga anggotanya, yaitu Syahputra Cibro (Teradu II), Malim Sabar (Teradu III), dan Asnawi Hasan (Teradu IV).
Para pengadu mendalilkan para teradu tidak meluluskan salah satu pasangan sebagai kontestan Pilkda 2024 dengan alasan bukan “Orang Aceh”. Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan selanjutnya perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 akan berlangsung pada Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini yaitu Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi yang mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang selaku Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu meminta uang dengan menjanjikan menaikkan perolehan hasil suara Pengadu, namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh Teradu tidak dikembalikan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis