Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Kamis (14/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Prayogo Bekti Utomo. Ia mengadukan lima penyelenggara Pemilu Kota Jakarta Timur.
Dua dari lima penyelenggara Pemilu yang diadukan adalah Anggota KPU Kota Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath (Teradu I) dan Ketua PPK Matraman Arlen Intani (Teradu II).
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Willem Johanes Wetik (Teradu III) serta dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, yaitu Taufik Hidayatulloh (Teradu IV) dan Amelia Rahman (Teradu V).
Pengadu mendalilkan Teradu I didalilkan telah menginstruksikan Teradu II untuk menandatangani formulir verfikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta atas nama Dailami Firdaus tanpa melakukan verifikasi faktual.
Teradu III sampai V didalilkan tidak meregistrasi dan tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Teradu I dan II sebagaimana disebutkan di atas.
Teradu III sampai V juga didalilkan menghalangi Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan pada 2 Februari 2024. Dalam sidang pertama, DKPP telah mendengarkan keterangan dari Pengadu dan Teradu.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang kedua ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan Teradu.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]