Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Jumat (3/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ign. Ditok Gagah Tricahya. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kota Jakarta Barat, masing-masing yaitu H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga.
Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara ini. Kelimanya diadukan karena diduga membuat tahapan baru dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Jakarta Barat untuk Pemilu Tahun 2024, yakni tes komputer.
Menurut Pengadu, pengumuman diadakannya tes komputer itu disampaikan oleh para Teradu tanpa melalui surat, melainkan hanya melalui pesan Whatsapp.
Seluruh Teradu juga didalilkan menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara proses seleksi tanpa mencantumkan perolehan nilai hasil tes wawancara. Selain itu, Pengadu juga menyebut seluruh Teradu telah mengondisikan peserta tertentu untuk lolos menjadi PPK terpilih.
Sementara itu, Pengadu mendalilkan Teradu I melontarkan pertanyaan yang menyudutkan Pengadu pada saat proses tes wawancara.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan oleh DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada 15 Februari 2023. Namun, Majelis memutuskan untuk men-skors sidang lantaran Pengadu absen dalam sidang tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]