Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, Kristina Henni Herlina Mendrofa, Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, dan Chaidir Ahmad Nasution. Para Pengadu memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, dan lainnya.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Azwar Sitompul, Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernard Pasaribu, dan Feri Yosha Nasution yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-V.
Para Teradu diduga tidak mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah sehingga terkesan ditutup-tutupi, tidak transparan, dan tidak profesional. Di Desa Sigambo-gambo para Teradu diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.
Para Teradu juga diduga dalam tahapan wawancara telah mengajukan pertanyaan yang diskriminatif, tidak independen, serta tidak profesional.
Untuk diketahui, sidang pertama perkara 85-PKE DKPP/VI/2023 digelar pada 14 Juli 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].