Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Yusuf Sya’roni. Sedangkan pihak teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Kediri, Moh. Isnaini.
Pengadu mendalilkan teradu berlaku tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029 karena diduga sempat menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu salah satu partai politik pada 2022. Sehingga menurut Yusuf, Isnaini tidak memenuhi syarat untuk lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang ini merupakan sidang kedua karena sebelumnya perkara ini telah disidangkan pada 18 Maret 2025. Ia menjelaskan, agenda sidang ini adalah pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan para pihak pada sidang pertama.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]