Jakarta, DKPP– Dalam pekan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar tiga sidang melalui video conference (vidcon). Ketiga perkara yang akan disidangkan adalah perkara Maluku Utara, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Talaud.
Sidang Maluku Utara akan digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara di Kota Ternate dan Mabes Polri Jakarta pada Rabu (11/9) pukul 13.00 WIB atau 15.00 WIT. Ini adalah sidang kedua dengan agenda pemeriksaan Saksi dan bukti. Pengadu adalah Hendriane Namotemo sebagai kuasa dari Prinsipal Hein Namotemo dan Malik Ibrahim.
Sedangkan Teradu adalah 15 penyelenggara Pemilu, yakni Ketua dan Anggota KPU Maluku Utara, Ketua dan Anggota KPU Halmahera Utara, Ketua dan Anggota KPU Pulau Morotai, Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, serta Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Sula. Pengaduannya terkait kebijakan KPU membuat TPS berdasarkan abjad, form DA1 tidak menggunakan security printing, dan tidak diberikannya form DA1 kepada para saksi Tim Pengadu.
Untuk perkara Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, sidang vidcon akan digelar di Polda Maluku di Kota Ambon dan Mabes Polri Jakarta pada Kamis (12/9) pukul 13.00 WIB atau 15.00 WIT. Ini menjadi sidang keempat dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi dan Bukti. Pengadu adalah Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Alimad Matdoan sebagau kuasa dari M. Taher Anubun.
Sementara Teradu ada tiga orang, yakni Ketua KPU Maluku Tenggara Yoseph Renyaan serta Anggota Semy Masreng dan Maryamm Renhoran. Pengaduan terkait tindakan Teradu yang mengubah jadwal tahapan Pemilu, adanya peti suara yang terbuka di 32 TPS, penetapan DPT yang belum final, serta penundaan Pemilukada karena banyak kotak suara yang terbuka dan disiarkan lewat RRI.
Selanjutnya, sidang vidcon perkara Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, akan digelar di Polda Sulawesi Utara di Kota Manado dan Mabes Polri Jakarta pada Jumat (13/9) pukul 14.00 atau 15.00 WITA. Ini adalah sidang perdana dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu. Pengadu adalah Noldi Tuwoliu dengan Teradu Ketua KPU Kepulauan Talaud Melky Buatasik serta Anggota TH Pinilas, Mexny Tamaroba, dan Magdalena Anaada.
Mereka diadukan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yakni melakukan pleno penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang oleh Pengadu kepengurusan tersebut dianggap tidak sah. (Rilis Humas DKPP)