Jakarta, DKPP – Untuk menyelesaikan laporan/aduan
pasca Pileg yang masih menumpuk, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan
menggelar sidang bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Provinsi Kalimantan Timur
menjadi salah satu daerah di mana sidang DKPP akan digelar. Berlokasi di
Markas Brimob, Balikpapan.
Dalam
persidangan tersebut DKPP akan memeriksa tiga pengaduan yaitu; Pertama,
pengaduan nomor 5, 17/I-P/L-DKPP/2014 dengan Teradu Ketua KPU Kaltim, Ida
Farida Ernada, Ketua dan anggota KPU Kota Samarinda, Imam Ardiansyah dan
Mukhasan Ajib.
Selain
itu Pengadu (Ramdan Ilham) juga melaporkan Abdul Rokhim Amrullah selaku ketua
PPK Samarinda Utara, Hariyanto Triprabowo, Saparuddin dan Muhammad Rusdi Rasyad
selaku ketua dan anggota PPS Sepaja Selatan.
Dalam
aduannya, Ramdan Ilham melaporkan para Teradu karena mereka tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Kaltim terkait rekapitulasi ulang hasil perolehan
suara ditingkat PPS kelurahan Sempaja Selatan.
Kedua,
pengaduan Nomor 504/I-P/L-DKPP/2013 dengan Teradu Ketua Panwascam Batu Ampar, Akhmadsyah.
Teradu diadukan oleh Nirmalasari Idha Wijaya selaku divisi Pengawasan Panwaslu
Kab Kutai Timur. Menurut Pengadu Teradu dinilai telah melalaikan beberapa
instruksi Panwaslu Kutai Timur, di antaranya Nomor 077/Panwaslu-Kutim/IV/2014
perihal melakukan klarifikasi terhadap PPL atas nama Tanwir yang dinilai tidak
netral karena mengkoordinir bagi-bagi uang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS). Selain itu, Panwascam Batu Ampar juga melalaikan instruksi Panwaslu Kab
Kutai Timur untuk melaporkan hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data
Pemilih Pileg 2014, sehingga pernah diterbitkan surat peringatan No.
179/SP-Panwaslu-Kutim/XII/2013.
Ketiga,
perkara nomor 549/I-P/L-DKPP/2014, Teradunya adalah Ketua KPU Kota Bontang,Yusrianto.
Nurhan selaku Pengadu, menduga bahwa Teradu telah melakukan pembohongan publik
dengan tetap mencalonkan diri sebagai komisioner KPU padahal Teradu masih
menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Majelis Pakar Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) periode 2011-2016. Sehingga Pengadu menilai bahwa
keterlibatan Teradu dalam partai politik akan menghilangkan integritas dan kredibilitasnya
sebagai penyelenggara Pemilu serta mempengaruhi independensinya dalam bekerja.
Sidang
pemeriksaan 3 perkara ini, akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Saut
Hamonangan Sirait dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kaltim yang akan
digelar dalam waktu satu hari, Kamis (4/9). Sidang dimulai pukul 10.00 WITA
untuk perkara dengan Teradu Ketua Panwascam Batu Ampar. Selanjutnya, pukul
13.30 WITA untuk perkara Ketua KPU Kota Bontang dan pukul 15.30 WITA untuk
perkara Ketua KPU Kaltim, Ketua dan Anggota KPU Kota Samarinda serta PPK dan
PPS. Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini terbuka bagi
umum termasuk media. (Rilis Humas DKPP)