Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/7). Sidang ini terkait tiga perkara, yakni nomor perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019; 180-PKE-DKPP/VII/2019 dan 181-PKE-DKPP/VII/2019.
Teradu dari perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Batam yakni Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, dan AC. Herlambang. Para Teradu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.
Dalam pokok pengaduan, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu di antaranya adalah Pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel dengan alasan adanya kekurangan surat suara untuk tiga kecamatan di Kelurahan Tanjung Buntung. Kemudian para Teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistic KPU Kota Batam tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.
Sedangkan perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menjadi Teradu. Mereka adalah Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani. Mereka diadukan oleh Elisman Siboro yang kemudian memberi kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat). Para Teradu diadukan kerena diduga seringkali mengabaikan laporan masyarakat yang masuk dan tebang pilih.
Kemudian pada perkara nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota KPU Prov. Kepulauan Riau menjadi Teradu. Mereka adalah Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah H. Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan pokok aduan, para Teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara. Kejadian tersebut pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu memperoleh 4.119 suara. Namun dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.
Kepala Biro Administrasi Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat (09/08/2019), akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Kepulauan Riau. Sidang tersebut akan digelar di Mapolda Prov. Kepulauan Riau, Jalan Hang Jebat 81,Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam. Perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 dan 181-PKE-DKPP/VII/2019 akan digelar secara bersamaan pada pukul 10.30 WIB. Kemudian perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019 akan digelar pukul 15.30 WIB.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]