Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk sembilan perkara di Kota Jayapura, Rabu (11/12/2019) dan Kamis (12/12/2019).
Pada Rabu (11/12/2019), terdapat tiga perkara yang akan disidangkan, yaitu perkara 236-PKE-DKPP/VIII/2019, 311-PKE-DKPP/IX/2019 dan 328-PKE-DKPP/XI/2019. Ketiga perkara ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Hengky M. Tinal. Ia mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Puncak, yang terdiri atas lima anggota dan dua staf.
Lima anggota KPU Kabupaten Puncak yang diadukan terdiri dari Ketua Yopi Wonda dan empat Anggotanya, yaitu Nus Wakerkwa, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal dan Aniyus Tabuni. Sedangkan dua Staf KPU Kabupaten Puncak yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Yangki Toisuta dan Oktovianus Imbiri.
Perkara nomor 311-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Fredy Agus Ayomi, Leonard dan Sam Sainal Manderi. Ketiganya mengadukan 12 penyelenggara Pemilu, di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta dua orang jajaran struktural sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ketua dan Anggota Provinsi Papua yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Theodorus Kosay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Zandra Mambrasar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu dan Adam Arisoy.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah John F. Waimuri, Yusuf Ruamba dan Evrida Worembai. Teradu lainnya, yaitu dua orang jajaran struktural sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Yacob Semboari (Kasubbag Program dan Data) dan Yeditya Wayoi (Staf).
Sedangkan pada perkara nomor 328-PKE-DKPP/XI/2019 diadukan oleh Jean Janner Gultom dan Yustinus Butu. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Kabupaten Dogiyai, yaitu Andreas Gobai, Sebastinus Tebai, Bernarda Nokuwo, Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai.
Sementara itu, pada Kamis (12/12/2019), terdapat enam perkara yang akan disidangkan. Masing-masing dari enam perkara ini akan diadakan di dua tempat yang berbeda, yaitu Kantor Bawaslu Provinsi Papua dan Ruang Sidang Mapolda Papua, Kota Jayapura.
Tiga perkara yang akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua adalah perkara nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019, 307-PKE-DKPP/IX/2019 dan 323-PKE-DKPP/XI/2019.
Perkara nomor 305-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Calon Anggota DPRP Papua 1, Michael Thomas Alva Suebu, yang memberikan kuasa kepada Kodrat Effendi. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, yaitu Oktovianus Injama, Grace Ursia, Samuel Refasi, Markus Duwith dan Fiktor Wanane.
Pada perkara nomor 307-PKE-DKPP/IX/2019, Pengadu adalah Ricky Ham Pagawak dan Agustinus Gundigi, yang memberikan kuasa kepada Stefanus Budiman. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Memberamo Tengah, yaitu Engel Pagawak, Yasin Penggu dan Simon Yigi Balom.
Sedangkan perkara nomor 323-PKE-DKPP/XI/2019 diadukan oleh Muhammad Mizriyanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, yaitu Oktovianus Injama, Grace Ursia, Samuel Refasi, Markus Duwith dan Fiktor Wanane.
Tiga perkara lain yang disidangkan di Mapolda Papua yaitu perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, 309-PKE-DKPP/X/2019 dan 319-PKE-DKPP/XI/2019.
Perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Memberamo Raya, Hasan Tomu. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Memberamo Raya, Yasaya Dude.
Untuk perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019 diadukan oleh Yeri Adii, yang memberi kuasanya kepada Firmansyah, dkk. Teradu dalam perkara ini adalah delapan penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Paniai dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.
Lima Teradu dari KPU Kabupaten Paniai adalah Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay, Leo Keiya dan Yosafat Yogi. Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Paniai adalah Yafet Nawipa (Ketua), Aser Kadepa dan Martinus Pigai.
Sedangkan perkara nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019 diadukan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, yaitu Indra Ebang Ola dan Dedy Nataniel Mamboay.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]