Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana di Ruang Sidang baru DKPP di Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sidang ini digelar untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/II/2020 yang diadukan oleh Sumarno. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu, yang masing-masing berasal dari KPU dan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Dua Teradu dari KPU Provinsi Bangka Belitung adalah Davitri (Ketua) dan Fahrurrozi (Anggota). Sedangkan dua Teradu dari Bawaslu Provinsi Bangka Belitung adalah Edi Irawan (Ketua) dan Dewi Rusmala (Anggota).
Dalam pokok aduannya, Sumarno menduga Davitri dan Fahrurrozi tidak cermat dalam memverifikasi administrasi calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung karena terdapat ijazah dari salah satu caleg yang bermasalah. Selain itu, caleg tersebut juga diduga tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sementara itu, Edi Irawan dan Dewi Rusmala disebut Sumarno tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu terkait dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, sidang ini akan menjadi sidang perdana DKPP di ruang sidang baru DKPP yang terdapat di Gedung TLC, Jakarta. Sebelumnya, selama tujuh tahun berdiri, DKPP kerap menggunakan ruang sidang yang terdapat di lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta.
“Sidang perdana ini akan dimulai pukul 14.00 WIB,” ucap Bernad.
Bernad menuturkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]