Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara pada 30 – 31 Mei 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
1. Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024
Sidang pertama akan digelar pada Kamis (30/5/2024) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Londa Simbela yang mengadukan Arie Setiawan Mokodompit dan Yunita Mokodompit (masing-masing sebagai Anggota dan Ketua Bawaslu Kota Kotamobogu) sebagai Teradu I sampai II.
Teradu I dan II didalilkan melanggar KEPP karena lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024.
2. Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024
Sidang kedua akan digelar pada Kamis (30/5/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pukul 14.00 WITA. Perkara ini diadukan Virginia Dustriani Olii yang memberikan kuasa kepada Yandri Sudarso.
Ia mengadukan Mishart A. Manoppo (Ketua KPU Kota Kotamobogu), Miranti Manangin (Ketua PPK Kotamobogu Utara), Fadli Korompot (PPS Desa Pontodan), Sriwahyuni Mokodongan (PPS Kelurahan Genggulang), dan Yunita Mokodompit (Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan melakukan kecurangan saat rekapitulasi perhitungan suara pemilu tahun 2024, salah satunya dengan menggeser kotak suara yang seharusnya berada di ruangan rapat pleno.
3. Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
Sedangkan sidang ketiga akan digelar pada Jumat (31/5/2024) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Ardiles Mario R. Mewoh, Donny Rumagit, Zulkifli Densi, Erwin Franklin Sumampow, dan Steffen S. Linu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara).
Mereka mengadukan Phlipus Ferdynan Bawengan (Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara) sebagai Teradu. Para Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak mandiri dalam melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam ketiga sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]