Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak dua perkara pada 3-4 Juni 2024 di Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
1. Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/IV/2024
Sidang pertama akan digelar pada Senin (3/6/2024) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Rendi Juliansa yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu Hairul Alamsyah, Vita Novalia Arifin, dan Farli Addian sebagai Teradu I-III.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan, Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto sebagai Teradu IV-VIII.
Dalam pokok aduan Teradu I-VIII didalilkan bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tindakan kecurangan pemilu di Desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rumpit pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.
2. Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024
Sidang kedua akan digelar pada Selasa (4/6/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Yudi Risandi yang meberikan kuasa kepada Muhammad Rizky Apansyah mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, yaitu Ade Satria Dwi Putra, Supriyadi, dan Mario Restu Prayogi sebagai Teradu I-III. Selain itu, ia juga mengadukan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Ramadhandy selaku Teradu IV.
Para Teradu didalikan telah melakukan kecurangan pada saat perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan diluar rapat pleno.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]