Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Kota Jayapura, Kamis (23/01/2020) dan Jumat (24/01/2020).
Pada Kamis (23/01/2020) pukul 13.00 WIT, perkara yang akan disidangkan adalah perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019. Perkara tersebut diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Memberamo Raya, Hasan Tomu. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Memberamo Raya, Yasaya Dude.
Pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu yakni dugaan membocorkan dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 partai politik peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selain itu Teradu juga diduga membuat Surat Peninjauan Kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya kepada Sekjen KPU RI tanpa berkoordinasi dengan Komisioner lainnya.
Untuk perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019 akan disidangkan pada Jumat (24/01/2020) pukul 09.00 WIT. Perkara tersebut diadukan oleh Yeri Adii, yang memberi kuasanya kepada Firmansyah, dkk. Teradu dalam perkara ini adalah delapan penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Paniai dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.
Lima Teradu adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai yakni Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, Agustinus Gobay, Leo Keiya dan Yosafat Yogi. Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Paniai adalah Martinus Pigai (ketua), Aser Kadepa dan Yafet Nawipa.
Teradu dilaporkan karena dalam pleno tingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten Paniai mengucapkan “tidak perlu dilakukan pleno karena kita sudah tau hasilnya”. Ucapan ini disetujui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. Selain itu sejumlah caleg (termasuk Pengadu), Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai diundang ke Kantor Bupati untuk membahas perolehan suara Caleg DPR Provinsi Papua. Usai pertemuan, Bupati berpesan kepada pemenang,”Nanti kamu akan dikawal Wakil Bupati untuk Pleno tingkat Provinsi”. Aduan lainnya terkait dengan terjadinya penolakan terhadap Pengadu bersama sejumlah Caleg dari parpol lain oleh pihak keamanan saat akan berkonsultasi ke Kantor KPU Kabupaten Paniai pada 7 Mei 2019.
Sidang lanjutan untuk kedua perkara ini diadakan untuk mengumpulkan serta memeriksa alat bukti tambahan yang belum diberikan pada sidang pertama. Pelaksanaan sidang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]