Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan oleh M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliana, Eko Kusnadi, dan Sri Maryanti, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang. Mereka mengadukan Anggota Panwaslu Kecamatan Ilir Timur III, yakni Sri Oktiana.
Sri Oktiana diadukan terkait kehadirannya pada Rapat Konsolidasi Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Nasdem di Hotel The Zuri Transmart. Dalam acara tersebut dia diduga memakai seragam Partai Nasdem lengkap dengan Kartu Identitas.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, sebagai ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni, Iwan Ardiansyah (unsur Bawaslu), dan Anisatul Mardiah (unsur masyarakat)
Sidang pemeriksaan akan dilakukan secara video conference pada hari Jumat (1/2), pukul 09.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta dan di Mapolda Sumatera Selatan.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]