Rilis Sidang DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 11/DKPP-PKE-VIII/2019, Senin, 28/1/19 pukul 19.00 WITA.
Teradu perkara ini adalah Rusman Samiden, SH. Dia diadukan oleh Supriatmo, Jefrianto dan Indra Guna Saimbi terkait permintaan sejumlah uang kepada PPL dan juga tidak membayarkan honor salah satu staf Panwascam Bulagi.
Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pertama untuk perkara ini pada Senin 21/1/19. Namun, Teradu tidak hadir dalam sidang pertama tersebut meski telah dipanggil secara patut oleh Bagian Persidangan Sekretariat Biro Administrasi DKPP dengan alasan anaknya sakit.
Dalam aduan yang disampaikan Pengadu kepada majelis pada sidang pertama, Teradu dilaporkan karena meminta uang kepada peserta seleksi Pengawas Pemilu (PPL) di tingkat kelurahan/desa dengan janji meluluskan para peserta menjadi PPL. Selain itu, Teradu juga tidak membayarkan honor salah satu staf Panwascam Bulagi selama 2 (dua) bulan. Bahkan, Teradu kerap meminta uang kepada PPL untuk membeli rokok, minuman, dan bermain judi.
“Pada sidang berikutnya diharapkan Teradu bisa hadir dengan bantahan sekaligus melengkapi bukti-buktinya. Sidang di DKPP memperhatikan prinsip-prinsip ‘Audi et elteram Partem’. Artinya DKPP memberikan kesempatan yang sama baik kepada Pengadu dan Teradu untuk menyampaikan aduan dan mendengarkan jawaban Teradu”, kata Muhammad, ketua majelis saat sidang pertama.
Selanjutnya, Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana.
“Namun demikian, melalui musyawarah ketua majelis dengan anggota TPD pada sidang sebelumnya yang tidak dihadiri oleh Teradu, dan demi keadilan akhirnya diputuskan bahwa majelis akan memberikan satu kali lagi kesempatan kepada Teradu”, jelasnya.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni, Fatimah Maddusila (unsur masyarakat), Sutarmin D. Hi. Ahmad (unsur Bawaslu), dan Samsul Y Gafur (unsur KPU). [ rilis humas DKPP ]