Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tugas dan wewenang DKPP yakni menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Sesuai ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, DKPP bertugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Untuk transparansi kinerja DKPP, akan dilakukan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019. Sebagai bagian dari laporan kinerja, DKPP akan menyelenggarakan ‘Kegiatan Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap Kedua’ pada tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2019 di Hotel Sovereign, Kuta, Kabupaten Badung. Bali.
Tujuan ‘Kegiatan Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap Kedua’ ini adalah untuk melakukan evaluasi pada pelaksanaan sidang-sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Melalui ‘Kegiatan Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap Kedua ini diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan untuk kemudian dirumuskan alternatif solusi sebagai bahan perbaikan DKPP di tahun depan.
Peserta ‘Kegiatan Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap Kedua’ ini adalah TPD dari 17 provinsi di Indonesia yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Masing-masing provinsi terdiri atas 6 (enam) orang TPD yakni 2 (dua) orang unsur KPU, 2 (dua) orang unsur Bawaslu dan 2 (dua) orang unsur Masyarakat. Sebagai informasi, TPD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dibentuk oleh DKPP berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.[Rilis Humas DKPP]