Jakarta, DKPP- Selama
dua hari berturut – turut Senin hingga Selasa (12-13/5) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan
menggelar lima sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai majelis di Kota Medan, Sumatera
Utara.
Hari pertama Senin (12/5) akan digelar tiga sidang, dimulai
pukul 10.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU
Labuhan Batu Selatan. Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB dengan perkara
pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU Padang Lawas dan PPK Kec.
Sosa dan terakhir pukul 16.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode etik yang
melibatkan anggota KPU
Kota Tanjung Balai, Panwascam Datuk Bandar dan PPK Datuk Bandar
Sedangkan hari kedua, Selasa (13/5) akan digelar
dua sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode etik yang
melibatkan KPU Kab. Nias Selatan dan pukul 13.30 dengan perkara pelanggaran
kode etik yang melibatkan KPU Kota Medan.
Dalam sidang ini, DKPP juga akan menghadirkan
pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Adapun pihak terkait yang diundang
hadir yakni Panwaslu Kota Medan, dan Panwaslu Kab. Nias Selatan, Panwaslu
Labuhan Batu Selatan dan Panwaslu Padang Lawas.
Sidang akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan terbuka untuk umum termasuk media/pers. Bertindak selaku panel Majelis sidang Anggota
DKPP Saut H. Sirait, dan Tim Pemeriksa Daerah di Sumatera Utara yang terdiri
dari Bawaslu, KPU dan Tokoh Masyarakat/akademisi. (Rilis)