Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2/2022) pukul 09.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 23 FEBRUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 04-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Abhan;
2. Ratna Dewi Pettalolo; 3. Moch. Afifudin; 4. Rahmat Bagja; 5. Fritz Edward Siregar; (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) 6. Lilies Pratiwi. (Anggota Bawaslu Kota Surabaya) |
2. | 08-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Abubakar Pua;
2. Dickxon Nix Yo Daly; (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) 3. Nicoclemus Kaleka; 4. Sakti Handayani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya) |
3. | 09-PKE-DKPP/I/2022 | Herman Joseph Kelbulan
(Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar) |