Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/12/2021) pukul 13.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 22 DESEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 162-PKE-DKPP/IX/2021 | Arif Rahakbauw.
(Anggota KPU Kab. Maluku Tenggara) |
2. | 155-PKE-DKPP/VII/2021 | 1. Yehemia Walianggen;
2. Hestevina Kawer; 3. Oknil Kirakla; 4. Zeth Kambu; 5. Elius Wandik. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Yalimo) |
3. | 170-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Murniati Dachi;
(Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) 2. Karlina Dachi; (Staf Non PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan) 3. Feri Mulia Siagian. (Kasek Bawaslu Prov. Sumatera Utara) |