Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan perkara nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, pada Rabu (19/10/2022) pukul 14.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah. Ia diadukan oleh Junaidi S. yang memberi kuasa kepada Riki Yuniagara dan Ary Ilham Mullah.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang pemeriksaan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada 3 Oktober 2022.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung pada akun Facebook (www.facebook.com/medsosdkpp/) dan Youtube DKPP (DKPP RI).
Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Yudia dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]