DKPP, Jakarta –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng
dan KPU Buton dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB.
Lokasi di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Kantor
Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara melalui video confrence.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat
Sardini, sidang kode etik KPU Soppeng selaku Pengadu, Herlina. Dia merupakan
anggota KPU Kab. Soppeng. Pihak Teradu Amrayadi (ketua KPU Kab.
Soppeng), Asniati Muin (anggota KPU Kabupaten Soppeng), Abd. Rasyid
(anggota KPU Kabupaten Supeng), Jumarni (Kasubag, program dan data KPU Kab
Soppeng), Muriani (Kasubag KUL KPU Soppeng) dan Andi Annisar (bendahara KPU Kab
Soppeng).
Kepada Amrayadi dan
Jumarni, Pengadu mendalilkan, kedua Teradu pada 16 April 2014
Teradu I (Amrayadi) diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg
dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Kab
Soppeng. Kedua, pada 8 Juli 2014 sehari sebelum Pemungutan Suara
Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Teradu
I (Amrayadi) dan Teradu II (Jumarni). Ketiga, keduanya diduga telah
mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat
Kec. Lalabata, katanya.
Pokok pengaduan kepada Asniati
Muin, Pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota
KPU Kab. Soppeng (Muh. Hasbi). Kejadian pertama pada hari Sabtu, 15 Maret 2014
saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun
2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo, kedua, saat rapat internal
KPU Kab. Soppeng Selasa, 18 November 2014. Sementara kepada Amrayadi,
Abd. Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, Pengadu mendalilkan terkait
kesaksian palsu di pengadilan.
Teradu KPU Buton adalah
Sarmudin dan M Wahyudin, keduanya sebagai anggota. Selaku Pengadu, ketua dan anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode
Abdul Natsir, Tina Dian Ekawati, jelas dia.
Pria yang akrab disapa NHS itu
menambahkan, para Pengadu mendalilkan bahwa kedua Teradu diduga telah berjudi.
Perbuatan tersebut telah melanggar sumpah atau janji penyelenggara Pemilu
sebagaiamana di atur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Humas
DKPP]