Jakarta, DKPP – Selasa
(4/3), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang
dengan agenda pembacaan 7 Putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dan 1 ketetapan. Jadwal pembacaan dibagi menjadi dua waktu.
Pukul 10.30 pembacaan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik Panwascam Tanjung Harapan, Panwaslu Bandar Lampung, KPU
Tolikara, KPU Deliserdang dan Satu Ketetapan KPU Kalimantan Barat. Kemudian
dilanjut Pukul 14.00 KPU Bengkulu, KPU Tanah Laut, dan KPU RI dan KIP Aceh.
Selaku ketua majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Nelson
Simanjuntak, Ida Budhiati, Prof. Anna Erliyana. Lokasi sidang di Ruang Sidang
DKPP lantai 5 Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta.
Putusan
Ø Panwascam Tanjung Harapan
No: 18/DKPP-PKE-III/2014
Selaku Pengadu, Arif Santoso, ketua
Panwaslu Kota Solok. Pihak Teradu, Joni Yurnal Zen, ketua Panwascam Tanjung
Harapan, Aceh.
Pokok perkaranya, Teradu ikut
menyosialisasikan atau mempromosikan di dalam jejaring sosial (facebook) caleg
DPRD RI dari Partai Golkar H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, MSi dan meminta PPL
Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan untuk memasang Alat Peraga Kampanye caleg
yang bersangkutan.
Ø Panwaslu Bandar Lampung
No: 16/DKPP-PKE-III/2014
Pokok pengaduan, Teradu, Yusrizal,
selaku anggota Panwaslu kota Bandar Lampung melakukan Perpanjangan Surat
Keputusan (SK) Panwaslu Kec. Kota Bandar Lampung diduga memungut biaya (uang)
kepada masing-masing Panwascam sebanyak Rp.500.000 per orang.
Selaku pihak Pengadu, Sugiono.
Sedangkan pihak Teradu, Yusrizal, ketua Panwaslu Bandar Lampung.
Ø KPU Kab. Tolikara
No. 12/DKPP-PKE-III/2014
Pokok Pengaduannya, Teradu II
(Mohammad Irfan Setiti) diduga terlibat Partai PPRN sebagai bendahara dan di
partai PPP sebagai wakil ketua. Sementara Teradu III (Yosep Wonda) terpilih
sebagai anggota KPU Kab. Tolikara padahal yang bersangkutan adalah anggota
Partai PAN dengan jabatan bendahara Partai PAN.
Dalam perkara ini, selaku Pengadu,
Kenius Heselo (Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu). Pihak Teradu, Mohammad Irfan,
Yosep Wonda (Anggota KPU Kab.Tolikara).
Ø KPU Provinsi Bengkulu
No. 19/DKPP-PKE-III/2014
Pokok Pengaduannya, Teradu diduga
melakukan tindakan diskriminasi dengan menggugurkan beberapa bacaleg sementara
kepada Bacaleg H. Ahmad Zarkasi dari Partai PKS Nomor Urut 3 yang menjabat
Wakil Ketua II DPRD Prov. Bengkulu tetap diloloskan oleh KPU Prov. Bengkulu
padahal perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Zarkasi sama dengan perbuatan Drs.
Anwar Hamid yang sudah dicoret oleh KPU Prov. Bengkulu.
Selaku Pengadu, Efriadi, ketua LSM
Pelangi. Sedangkan pihak Teradu, Irwan Saputra, Zainan Sagiman, Aries Munandar,
Eko Sugianto, Siti Baroroh, masing-masing sebagai ketua dan anggota
KPU Prov. Bengkulu.
Ø KPU Kab. Tanah Laut
No: 17/DKPP-PKE-III/2014
Pokok pengaduannya, para Teradu telah
meloloskan Sdr. Aflahah dalam DCT anggota DPRD Kab.Tanah Laut padahal yang
bersangkutan diduga tidak memenuhi syarat karena terkena Pidana Korupsi dengan
ancaman 5 Tahun dan Putusan Pengadilan telah mempunyai hukum yang tetap.
Pihak pengadunya, Supono, anggota
Panwaslu Kab. Tanah Laut. Sedangkan pihak Teradunya, Kamaruzaman, Akhmad Rozi,
Trias Handojo, Tri Widoyati, Rahmatullah, sebagai ketua dan anggota KPU Kab.
Tanah Laut.
Ø KPU RI dan KIP Aceh
No: 67/DKPP-PKE-II/2013
Pokok pengaduannya, pada 19 Desember
2012 Pengadu mengirim surat ke KPU Pusat untk konsultasi masalah kedudukan
pengadu sebagai PAW KIP Aceh Tenggara dan tidak mendapat jawaban, pada tanggal
10 April 2013 KPU Pusat menerima dan memproses usulan PAW KIP Aceh yang diajukan
oleh KIP Provinsi Aceh, tanpa menjelaskan pasal berapa yang pengadu langgar
sehingga pengadu tidak bisa menjadi PAW KIP Aceh.
Berdasarkan tanggal 18 April 2013
pengadu mengirim surat ke KIP Aceh, mohon penjelasan resmi tetapi surat pengadu
yang diterima oleh Sdr. Roby Syahputra tidak pernah sampai kepada ketua dan
Pengadu tidak pernah mendapat jawaban dari surat tersebut.
Selaku Pengadu, Ahmar Ihsan Rangkuti
dan Busyraa. Sedangkan pihak Teradu, Husni Kamil Manik, ketua KPU RI dan Roby
Syahputra, anggota KIP Provinsi Aceh.
Ketetapan
Ø KPU Prov. Kalimantan Barat
No: 11/DKPP-PKE-3/2014
Pokok Pengaduannya, Teradu (KPU
Kalbar) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan
pelantikan anggota KPU Kab. Pontianak Periode 2013-2018. Padahal tahapan
Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pontianak Tahun 2013 belum selesai tahapan
pelaksanaannya sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pontianak.
Pokok pengaduan lainnya, tindakan
para Teradu dengan tidak memperpanjang masa jabatan anggota KPU Kab. Pontianak
yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, KPU Prov.Kalbar telah
merugikan Pengadu yang seharusnya masih memiliki hak sebagai anggota KPU Kab.
Pontianak.
“Tindakan para Teraadu jelas
melanggar asas adil,tertib,kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 huruf c,d,e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,†kata
Pengadu sebagaimana tercatat dalam sekretariat DKPP.
Selaku Pengadu, W. Yusni. dan
Teradunya, Umi Rifdiyawati, Viryan Aziz, Kasiono, Delfinus, Misrawi
masing-masing sebagai ketua dan Anggota KPU Prov. Kalimantan Barat.
“Sidang ini terbuka untuk umum
termasuk untuk media,†kata Nur Hidayat Sardini, jurubicara sekaligus Anggota
DKPP. (Rilis Humas DKPP)