Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi II DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Jakarta pada Rabu (3/6/2020) pukul 13.00 WIB.
Hadir di tempat, Ketua DKPP, Prof. Muhammad, Anggota DKPP, Didik Supriyanto, M.IP dan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. Sedangkan Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, serta Dr. Ida Budhiati mengikuti RDP secara virtual melalui video conference di kediamannya masing-masing.
RDP membahas Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Prof. Muhammad memaparkan untuk kebutuhan anggaran tambahan kegiatan pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 39,052 miliar.
“Pertimbangan atau alasan pengajuan tambahan anggaran, pertama adalah untuk sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diperkirakan jika tahapan pilkada bergerak terus, maka laporan dugaan pelanggaran etik ini jumlahnya akan banyak,” kata Muhammad.
DKPP, sambung Muhammad, telah merencanakan di setiap pelaksanaan sidang terlebih dahulu dilakukan rapid test serta disediakan hand sanitizer untuk para pihak dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami dalam mengajukan anggaran tambahan untuk rasional saja sebagai mana pengantar dari Menteri Dalam Negeri, tidak ada tambahan dari anggaran awal yang kami ajukan, justru yang ada pengurangan,” tutup Muhammad.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Ketua KPU, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu, Abhan, sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian hadir melalui sambungan virtual.
Sebagai informasi, RDP ini menyepakati tiga kesimpulan. Pertama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKKP RI menyepakati bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020, maka diperlukan adanya penambahan kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.
Kedua, Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Ketiga yaitu agar terjadi efisiensi dalam pemenuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan pada APBN 2020 untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementarian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan pada awal Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020. (Humas DKPP)