Jambi, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Rabu (11/3/2020) malam.
Rapat ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi oleh Kasubbag Penerimaan DKPP, Sholeh, dan Tenaga Ahli DKPP, Unu Herlambang.
Sedangkan peserta kegiatan ini antara lain terdiri dari anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi serta jajaran sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Jambi.
“Intinya penyelenggara pemilu harus memiliki akar atau pondasi yang kokoh. Kalau pondasinya kokoh, maka akan terwujud penyelenggara yang profesional, berintegritas, dan bermartabat serta memiliki pengetahuan kepemiluan yang mumpuni dan tahan godaan.
Untuk diketahui, forum ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 25-PKE-DKPP/II/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (12/3/2020) besok.
Sidang ini rencananya akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi maupun Pihak Terkait. Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorolangun, Edi Martono. Dia mengadukan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorolangun, Bayudin Magsum Oktaka. [Humas DKPP]