Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ad hoc di Kota Bogor, 8-10 Oktober 2020.
Kegiatan ini telah dibuka pada pada Kamis (8/10/2020) malam, pukul 19.30 WIB, oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati. Selain Ida, kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DKPP yang lain, Dr. Alfitra Salamm.
Kegiatan FGD diadakan berdasar pada ketentuan Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
Rencananya, kegiatan ini akan membahas sejumlah persoalan, mulai dari alur pengaduan dan/atau laporan serta implementasi pengawas internal di jajaran KPU dan temuan di jajaran Bawaslu, kemudian bagaimana mekanisme pemeriksaan, serta proses pelaporan/pemberitahuan hasil penanganan pelanggaran kode etik kepada atasan dan/atau DKPP.
Hal lain yang dibahas dan perlu mendapat perhatian dalam FGD ini adalah terkait tingkat efektifitas dan efisiensi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad hoc
Tujuan dari pelaksanaan FGD ini antara lain adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tingkat ad hoc, mendapat masukan terkait efektifitas penanganan pelanggaran kode etik di tingkat ad hoc dari ahli, dan menyusun tabulasi data sebagai bahan evaluasi dalam rangka terkait penanganan pelanggaran KEPP. [Humas DKPP]