Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat- Minggu (20-22/9) akan mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di The Santosa Villas and Resort, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari anggota dan staf sekretariat KPU dan Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat.
Acara akan dibagi dalam tiga hari. Hari pertama Jumat (20/9) pukul 14.00 WITA adalah Pembukaan dengan narasumber Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Untuk pembukaan, DKPP mengundang elemen-elemen masyarakat di Lombok seperti media massa, partai politik, akademisi, LSM pegiat Pemilu, Panwaslu, KPU, DPRD, mahasiswa, dan Muspida daerah setempat.Setelah pembukaan, acara Bimtek dimulai pukul 19.30 WITA dengan materi forum membangun komitmen belajar.
Hari kedua, Sabtu (21/9) dimulai pukul 08.30 WITA, diawali dengan diskusi interaktif berkaitan dengan Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, serta tata cara menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik Pemilu dan tata cara verifikasi pengaduan, serta bimbingan tata cara menindaklanjuti laporan pengaduan.
Hari ketiga, Minggu (22/9) pukul 09.30 WITA penyampaian hasil sosialisasi tata cara penerimaan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sekaligus evaluasi dan penutupan kegiatan Bimtek.
Tujuan Bimtek adalah memberi pengetahuan teknis kepada penyelenggara Pemilu agar mampu melayani pengaduan pelanggaran kode etik secara profesional. Narasumber dalam bimtek ini rencananya adalah anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, dan Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu) bersama fasilitator Rahmad Bagja (BK DPR RI), Nur Said, (Bareskrim Polri), Jeirry Sumampaw dan Ade Syukron Hanas (TA DPR RI). [Humas DKPP]