Jakarta, DKPP- Sidang perdana atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan digelar hari ini, Kamis (22/5) di Ruang sidang DKPP, Jl. MH
Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Adapun Pengadu dari perkara ini yakni Juhani Alie
salah seorang caleg incumbent yang berasal dari Partai Demokrat.Kelima Teradu
ini disangkakan telah melanggar kode
etik dimana pada waktu Pleno tanggal 28 april 2014 lalu, para Teradu telah mengubah
perolehan suara partai dan suara caleg DPR RI Dapil Sumsel II yang tertuang ke
dalam Model DC-1 DPR diantaranya terjadi di Kab. Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir,
Lahat dan Kab. Ogan Komering Ulu Timur dimana Model DC-1 berbeda dengan Model
DB-1.
“Di daerah Sungai Menang, suara saya dikurangi
sebanyak 117 suara dan suara tersebut di kembalikan ke Partai, di OKU Timur
suara berkurang 12 dan suara Caleg No urut 7 bertambah , dan di Lahat ada
penambahan suara Caleg no urut 7 sebanyak 10 suara,†terang Juhani dalam
persidangan.
Dalam sidang tersebut, Pengadu juga menghadirkan
seorang Saksi yakni Abdul Rizal yang juga merupakan Saksi Caleg DPD RI saat
rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesaksiannya Rizal
menyatakan bahwa saat Pleno rekapitulasi suara ada sekitar seratus suara yang seharusnya
dikembalikan ke Parpol namun ditambahkan ke Caleg Demokrat no urut 7.
Menanggapi keterangan Pengadu dan Saksi, Ketua KPU
Provinsi Sumatera Selatan Aspahani menyatakan bahwa dinamika yang terjadi saat
Pleno rekapitulasi sangatlah luar biasa, hal tersebut di karenakan kuatnya
saksi dari masing-masing Parpol.
“Kami telah melakukan rekapitulasi secara terbuka,
saat rekapitulasi tersebut banyak saksi-saksi yang menyatakan keberatannya, dan
kami tidak mungkin melakukan perubahan tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu,â€
terang Aspahani.
Lebih lanjut, Aspahani bersama empat komisioner
KPU Provinsi sumatera Selatan lainnya menyatakan bahwa saat rekapitulasi,
Partai Demokrat empat kali melakukan perubahan surat mandat, namun tetap
diberikan hak hanya untuk satu orang Saksi yang dapat masuk dalam acara
rekapitulasi saat itu.
Bertindak selaku ketua Panel Majelis sidang dalam
perkara ini yakni Saut Hamonangan Sirait bersama Prof. Anna Erliyana. (sdr)