Jakarta, DKPP- Dua calon
anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolikara, Papua, Yanpither Murib dan
Emenus Lambe, secara bersama menuduh KPU Tolikara telah berbuat curang dalam
Pemilu Legislatif 2014. KPU Tolikara, kata mereka, telah mengalihkan suara
caleg.
“Saya adalah caleg terpilih dengan suara 4.869. Kenapa KPU bisa mengganti saya
dengan caleg lain, Tear Kogoya yang suaranya di bawah saya, 4.079,†ungkap
Yanpither dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam sidang kode etik DKPP,
Senin (26/1/2015).
Hampir sama dengan pengaduan Yanpither, Emenus Lambe yang merupakan caleg dari
Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku suaranya dialihkan ke caleg dari parpol
lain.
“Hasil perolehan suara saya berbeda antara saat pleno rekapitulasi pada 22
April 2014 dengan saat pleno penetapan perolehan kursi caleg pada 17 Mei 2014.
Dari 5.022 suara menjadi tinggal 14 suara,†terang Emenus.
Melalui Ketuanya, Hosea Genongga, KPU Tolikara membantah semua tuduhan
tersebut. Untuk pengaduan Yanpither,KPU Tolikara punya bukti Tear Kogoya lah
yang memperoleh suara terbanyak, sedangkan Yanpither nomor tiga.
“Itu sesuai pleno. Semua parpol dan saksi hadir. Semua punya data dan
penghitungannya. Jadi kalau ada pengalihan itu tidak masuk akal. Tidak ada
ruang bagi kami. Kami selalu menjaga Tolikara, karena tolikara ini rawan
konflik,†ujar Hosea.
Sidang ini digelar lewat video conference di Mabes Polri dan Mapolda Papua.
Ketua Majelis Anna Erliyana yang hadir di Mabes Polri, Jakarta didampingi oleh
empat anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Papua, yakni Robert Y Horick,
Musa Sombuk, Ferry Karet, dan Oni JJ Lebelauw di Mapolda Papua, Jayapura. [Arif
Syarwani]