Jakarta, DKPP- Yuliaman Zendratno akhirnya membatalkan
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Sitoli. Dia
beralasan sudah ditetapkan sebagai calon Walikota Gunung Sitoli.
Pernyataan
tersebut Yuliaman Zendratno sampaikan dalam sidang kode etik KPU Kota Gunung Sitoli di Ruang Pusdalsis mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Kamis (29/10). Bertindak selaku Ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis Hardi Munte, DR. Tengku Erwin dan Prof. Monang Sitorus.
Yuliaman
mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kota Gunung Sitoli, Sokhiatulo
Harefa, Aroli Hulu, Arifin Telaumbanua, Asli Zendrato, Hamdan Telaumbanu.
Pasalnya, Pengadu tidak diloloskan sebagai calon. Dia mendalilkan para Teradu
karena telah salah dan keliru dalam menetapkan putusan Panwas Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015.
Sokhiatulo
Harefa menjelaskan, permasalahan yang diadukan Pengadu telah selesai dalam
penyelesaian sengketa di Panwas. Hasil keputusan sengketa
merekomendasikan Yuliaman yang berpasangan Ilham Mendrofa
sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Gunung Sitoli dalam
Pilkada tahun 2015.
Kami sudah melaksanakan keputusan
sengketa,katanya.
Ketua
majelis menanyakan kepada Pengadu, apakah pengaduan masih akan tetap
dilanjutkan? Pengadu menjawab akan mencabut pengaduan. Karena saya
sudah ditetapkan sebagai calon (calon Walikota, red), saya mencabut pengaduan.
Saya mengadukan ke DKPP sewaktu dinyatakan tidak lolos, kata Yuliaman.
Sidang
digelar melalui video conference. Tim Pemeriksa Daerah DR.Tengku Erwin dan Prof. Monang Sitorus yang berada di Mapolda Sumatera Utara, sedangkan Saut H. Sirait, Hardi Munte dan para pihak yang bepekara berada di Mabes
Polri. [Teten
Jamaludin]