Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 14 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. La Ode A. Darmono (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas Zam-Zam Said.
Dalam surat tersebut Sdr. La Ode A. Darmono (Pengadu) melaporkan Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memalsukan paraf dan tandatangan serta menghilangkan sebagian materi yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Andri Darmawan, S.H. terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat diproses lebih lanjut karena materi pengaduan dan/atau pelaporan merupakan persoalan administrasi internal Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara * [DW]